Polres Barru Ungkap Sindikat Narkoba, 4 Tersangka dan 41 Gram Sabu Diamankan

    Polres Barru Ungkap Sindikat Narkoba, 4 Tersangka dan 41 Gram Sabu Diamankan

    Barru – Kepolisian Resor Barru berhasil mengungkap sindikat pengedar narkotika jenis sabu yang beroperasi di Kabupaten Barru. Empat orang tersangka jaringan tersebut dihadirkan pada konfrensi pers yang digelar Polres Barru pada Selasa (06/08/2024).

     

    Kepala Satuan Narkoba Iptu Boby Robiansar, S.H., M.H kepada awak media menerangkan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterimanya terkait peredaran narkoba di Kelurahan Sumpang Binangae.

    Selanjutnya pada Kamis dini hari di tanggal 27 Juni 2024 Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil mengidentifikasi tersangka lelaki dengan inisial IW dan dilakukan penangkapan sekitar pukul 02.00. dari tangan IW ditemukan 27 sachet narkotika siap edar jenis sabu.

     

    Dari introgasi awal diketahui bahwa IW telah menyerahkan 5 sachet lainnya kepada lekai AG. Kemudian tim bergerak menangkap AG serta menemukan 5 sachet tadi.

     

    Lebih lanjut, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari pasangan suami istri berinisial AK dan KR, yang juga beralamat di Jalan Baronang. Sekitar pukul 02.30, tim opsnal melakukan penggerebekan di kediaman AK dan KR. Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 44 sachet sabu yang siap untuk diedar.

     

    Dari keempat tersangka berhasil disita total 76 sachet sabu seberat 41 gram.

     

    “Dari jaringan ini, ada empat tersangka yang kita amankan dan ditahan di Polres Barru. Total barang bukti yang disita sebanyak 76 sachet dengan berat keseluruhan 41 gram, ” jelas Kasat Narkoba.

     

    Para tersangka dijerat dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemebrantasan Narkotika. Dimana IW dan AG disangka Pasa 114 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Sementara itu pasangan suami istri AK dan KR disangkakan pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati.

    polres barru
    Muhammad Rizal

    Muhammad Rizal

    Artikel Sebelumnya

    Berkat Inovasi Pemdes, Sejumlah Pejabat...

    Artikel Berikutnya

    Masyarakat Kampung Tiro Pujananting Inginkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Kapolres Barru Tegaskan Netralitas Jajarannya Jelang Pilkada 2024
    Bupati Barru Apresiasi Kegiatan Berburu Babi di Tanete Riaja 
    Agus Flores, Sang Komando Media yang Mampu Menggerakkan 1000 Media dalam Hitungan Menit
    Presiden Terpilih Prabowo Subianto Tunjukkan Isyarat Mempertahankan Panglima TNI dan Kapolri

    Ikuti Kami